Minol Sudah Menjadi Ancaman Nasional
Pansus RUU Larangan Minumal Beralkohol (Minol) DPR mengundang 4 Gubernur yakni Gubernur Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah dan Gubernur DKI Jakarta, untuk diminta tanggapan dan masukan RUU Minol, di Ruang Pansus C Gedung Nusantara II Senayan, Rabu (20/01).
Dalam Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin Wakil Ketua Pansus I Gusti Agung Rai Wirajaya (FPDI Perjuangan) dari 4 Gubernur hadir Wagub DKI Djarot Saiful Hidayat, sedangkan tiga gubernur diwakili oleh Sekda dan pejabat propinsi.
Dalam acara ini Wakil Gubernur DKI Jakarta menyampaikan data yang ditemukan dari lapangan mencatat bahwa sebanyak 99 persen korban meninggal karena produk – produk oplosan. “Kita harus bisa membedakan minuman beralkohol dengan minuman oplosan, karena oplosan itu sudah tidak ada rumusnya.” ujarnya.
Anggota Pansus Sri Meliyana dari F Gerindra menyatakan, Pansus RUU Minol ini dibentuk sehubungan dengan kejadian di masyarakat yang menimbulkan banyak korban jiwa dan umumnya usia produktif. Sudah seperti musibah nasional dan ancaman bagi kehidupan bangsa tentunya.
Anggota Komisi X ini juga menambahkan, walaupun sebenarnya sumber utamanya bukan akibat minuman beralkohol, namun minuman yang dicampur sehingga menimbulkan korban.
Di tempat yang sama, Abdul Fikri dari Dapil Jawa Tengah IX juga menyampaikan RUU Inisiatif DPR ini dibentuk karena ada masalah, terutama dari aspek kesehatan. ”Belum lagi dari sisi keamananannya, di Sulawesi Utara dan Maluku, 60 hingga 90 persen tindakan kriminalitas terjadi akibat minuman beralkohol. Dengan begitu pembentukan RUU Minol ini diharapkan dapat menyelamatkan generasi bangsa ke depan,” pungkas dia. (ann,mp), foto : arief/parle/hr.